Senin, Maret 14, 2011

Panyabungan: Selangkah Lagi Menjadi Sebuah Kota

Kecamatan Panyabungan yang dulunya bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan, kini  semakin mekar seiring dengan terbentuknya Kabupaten Mandailing Natal (UU RI No 12 Tahun 1998). Jumlah kecamatan yang ada sekarang terdiri dari lima kecamatan total penduduk keseluruhan sebanyak 126.171 jiwa (Sensus Penduduk 2010). Jumlah penduduk lima kecamatan di Panyabungan pada saat ini tidak jauh berbeda ketika Padang Sidempuan berubah status menjadi sebuah kota pada tahun 2001 (153.009 jiwa).

Kecamatan
Penduduk
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
Angka
Persen
Panyabungan Kota
37.559
39.858
77.417
60.51
Panyabungan Selatan
4.486
4.900
9.386
7.34
Panyabungan Barat
4.181
4.704
8.885
6.94
Panyabungan Utara
9.705
10.258
19.963
15.60
Panyabungan Timur
5.960
6.334
12.294
9.61
Total
61.891
66.054
127.945
100.00

Dengan jumlah penduduk yang memadai, Panyabungan yang dulunya sebuah kecamatan dimungkinkan berubah status menjadi sebuah kota. Sebagaimana dimaksud pada PP No 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah, pembentukan daerah kota dapat berupa pemekaran dari 1 (satu) kabupaten menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dengan memenuhi cakupan wilayah pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten. Dengan menghitung mundur dari sekarang pada masa pembentukan Kabupaten Mandailing Natal (1998) selama 12 tahun, maka syarat perlu yang dibutuhkan dalam pembentukan sebuah kota sudah dapat dipenuhi. Kini, tugas berikutnya adalah memenuhi syarat cukupnya, yang secara teknis sebagai berikut:

  1. Jumlah penduduk: Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Kepadatan penduduk: Rasio antara jumlah penduduk dengan luas wilayah efektif.
  3. PDRB: Jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor kegia tan ekonomi yang terjadi/muncul di suatu daerah pada periode tertentu.
  4. PDRB non migas per kapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk di suatu daerah.
  5. Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan dari suatu periode/tahun terhadap periode/tahun sebelumnya. 
  6. Kontribusi PDRB non migas: Persentase PDRB non migas kabupaten/kota terhadap PDRB non migas provinsi dan atau persentase PDRB non migas provinsi terhadap PDB nasional.
  7. Potensi Daerah: Potensi fisik dan non fisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya buatan dan sumber daya sosial. Untuk keperluan otonomi daerah, potensi daerah yang dapat diukur saja (tangible) dimasukkan dalam indikator tersedia.
  8. Bank: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  9. Lembaga Keuangan Non Bank: Badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi.
  10. Kelompok Pertokoan: Sejumlah toko yang terdiri dari paling sedikit ada 10 toko dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu. 
  11. Pasar: Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa, biasanya aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.
  12. Fasilitas Kesehatan: Tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan, berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, yang biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, dan klinik.
  13. Tenaga medis: Dokter, mantri kesehatan/perawat, dan sejenisnya, tidak termasuk bidan, yang dapat memberikan pengobatan baik yang buka praktek maupun tidak. Kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor:Alat untuk mengangkut orang seperti bemo, bajaj dan motor, mobil, perahu/jukung baik yang menggunakan tenaga penggerak motor tempel atau tidak. Perahu motor menggunakan motor penggerak dipasang tidak permanen maupun kapal yang menggunakan motor sebagai tena ga penggerak, motor dipasang secara permanen di dalamnya.
  14. Pelanggan listrik: Rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan non PLN sebagai alat penerangan rumah.
  15. Pengguna air bersih: Rumah tangga yang menggunakan air bersih, khususnya untuk kebutuhan air minum.
  16. Pendapatan Daerah Sendiri: Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).
  17. Sarana Peribadatan: Bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan peribadatan sesuai dengan agama yang dianut.
  18. Fasilitas lapangan olah raga: Tempat (fasilitas) yang digunakan untuk melakukan aktivitas olah raga baik di ruangan terbuka maupun ruangan tertutup (seperti lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis dan kolam renang).
  19. Balai Pertemuan: Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.
  20. Penduduk yang ikut Pemilu: Penduduk yang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan UU Pemilu.
  21. Organisasi Kemasyarakatan: Organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial dan kemasyarakatan.
  22. Luas Daerah/Wilayah Keseluruhan: Luas daratan ditambah luas 4 mil laut dari pantai untuk kabupaten/kota atau 4 sampai dengan 12 mil laut dari pantai untuk provinsi.
  23. Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Wilayah yan g dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.
  24. Personil Aparat Pertahanan: Aparat pertahanan adalah anggota TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menjadi anggota satuan organik TNI di wilayah calon daerah otonom.
  25. Karakteristik Wilayah: Adalah ciri wilayah yang ditunjukan oleh hamparan permukaan fisik calon daerah otonom (berupa daratan, atau daratan dan pantai/laut, atau kepulauan), dan posisi calon daerah otonom (berbatasan dengan negara lain atau tidak berbatasan dengan negara lain).
  26. Rentang kendali: Jarak rata-rata kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten), dan rata-rata lama waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).
  27. Indeks Pembangunan Manusia: Merupakan indeks komposit yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melihat taraf hidup (kemajuan) masyarakat.

(Sumber: LAMPIRAN Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2007)
http://putramadina.webs.com

Tidak ada komentar: