Kamis, April 19, 2012

Bismar Siregar: Sang Pendekar Hukum Idealis

*Untuk melihat semua artikel Tokoh Tabagsel Masa Kini dalam blog ini Klik Disini 

Bismar Siregar
Bismar Siregar memang telah lama meninggalkan kursi pengadil, namun namanya masih terus akrab di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sejumlah keputusan keras lahir dari balik pribadi yang lembut. Bagi beberapa orang, keputusan hukum yang dibuat Bismar terlihat kontroversial. Kini sang pendekar hukum yang idealis itu telah pergi untuk selamanya. Bismar meninggal pada hari ini (Kamis, 19 April 2012) setelah mendadak pingsan di rumahnya saat melukis pada Senin (16/4) lalu.

Yang paling dikenal dari sosok kelahiran Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928, ini adalah ketegasannya bahwa dia tidak mau disuap dan tidak bisa dibeli. Prof Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, menilai Bismar sebagai orang yang lurus. Setiap memutus perkara Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya untuk tahu apakah orang yang akan divonisnya jahat atau tidak. Setelah itu, dia baru mencari pasal hukum untuk mendasari keputusannya. Tak hanya nurani dan UU, putusan yang dikeluarkan Bismar juga berpatok pada ajaran dan kitab suci agama terdakwa.

Bismar adalah sosok bersahaja. Tutur bicaranya lembut dan menyejukkan. Dia dikenal sebagai orang yang kerap memberikan petuah-petuah bijak. Mungkin perjalanan hidup yang tidak selalu lurus dan mulus membentuk Bismar menjadi orang yang berkarakter.

Bismar adalah putra seorang guru SD yang juga petani. Kahidupan masa kecilnya berat. Makan adalah kegiatan mewah bagi keluarga Bismar kecil. Bagaimana tidak, nasi hanya bisa dimakan sekali dalam sehari. Karena hidup yang serba susah, orang tua Bismar ingin anak-anaknya mendapat penghidupan yang lebih baik saat dewasa. Sang ayah ingin Bismar kecil yang rajin belajar dan menonjol di sekolah menjadi hakim. Dengan tertatih-tatih, Bismar berusaha mewujudkan keinginan ayahandanya. Saat bersekolah di bangku Sekolah Dasar, Bismar Tidak lulus. Namun kegigihan luar biasanya berbuah hasil saat dia akhirnya diterima saat mendaftar ke SMP di Sipirok. Karena kondisi keuangan yang tidak baik, bangku SMA lantas dilanjutkannya di tanah perantauan Bandung. Seragam putih abu-abu baru ditanggalkannya 10 tahun kemudian. Nasib baik berpihak pada Bismar. Dengan kemampuan yang dimiliki, dia berhasil memanfaatkan peluang saat mengikuti ujian penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pintu menjadi hakim pun terbuka.

Kariernya di meja hijau dimulai saat dirinya menjadi jaksa di Kejari Palembang pada 1957-1959, dan berlanjut di Kejari Makassar/Ambon pada 1959-1961. Lantas pada 1961, impiannya menjadi hakim terwujud di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Namanya juga pernah tercantum sebagai hakim di PN Pontianak selama 6 tahun hingga 1968. Kemudian Bismar menjadi panitera di Mahkamah Agung pada 1969-1971. Kariernya menanjak saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur pada 1971-1980.

Bismar  juga sempat mengenyam pendidikan di National College of The State Judiciary, Reno, AS pada 1973, America Academy of Judicial Education, Tescaloosa, AS di tahun yang sama, dan Academy of American and International Law, Dallas, AS, pada 1980. Sebelum akhirnya menjadi hakim agung pada 1984, Bismar sempat menduduki Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Selama menjadi hakim ada beberapa keputusan Bismar yang menggemparkan. Misalnya pada 1976 saat dia menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Albert Togas. Albert Togas merupakan karyawan PT Bogasari yang di-PHK. Alber lantas membunuh Nurdin Kotto yang merupakan staf ahli perusahaan itu dengan keji. Mayat Nurdin dipotong-potong padahal Nurdin banyak memberi pertolongan saat Albert masih pengangguran.

Ketika menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Medan, Bismar melipatgandakan hukuman pengedar ganja. Seorang terdakwa yang dituntut jaksa 10 bulan penjara, oleh Bismar dilipatgandakan menjadi 10 tahun. Sedangkan yang 15 bulan dihukum 15 tahun. Bismar juga pernah menjadi sorotan ketika mengomentari kasus mantan Presiden Soeharto yang bergulir ke meja hijau. Menurut dia, mengadili Soeharto yang sedang sakit sama halnya melakukan penganiayaan sehingga haram hukumnya. Bismar berpendapat Soeharto yang sudah senja, memasuki usia 80 tahun, telah berada di masa kembali seperti anak-anak yang tanpa dosa. Karena pendapatnya itulah dia dicap sebagai antek-antek Soeharto. Soal ini dia membantahnya, namun hanya segelintir yang percaya. Akhirnya Bismar pun memilih diam. Diam bukan karena membenarkan, tapi karena Bismar tahu kebenaran yang diyakininya hanya dia yang tahu, dengan berkesaksian Tuhan tentu saja.

Selamat jalan, Pak Bismar!

Sumber: Detik News

Tidak ada komentar: